SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Oleh :
Akhyat Khalimy A. R.
15030174092
Jurusan Pendidikan Matematika
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
TAHUN AJARAN 2015-2016
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pada Era Globalisasi saat ini didalam mengerti, memahami, dan mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kita perlu mengetahui tujuan dan maksud yang terkandung didalamnya. Bahwa UUD 1945 mengikat penyelenggara negara, masyarakat, warga negara dan penduduk maka UUD 1945 hukum dasar yang berpedoman pada pancasila untuk negara dan masyarakat.
Pada makalah ini mencoba untuk menguraikan Sitematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen dengan harapan dapat membantu dan mempelajari bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan sebagai hukum yang mengikat Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, Warga Negara dan Penduduk. Selain itu , kita juga harus mengetahui bagaimana proses yang terjadi pada UUD 1945, hal apakah yang menyebabkan UUD 1945 tersebut diamandemen ?
Dasar pemikiran adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 merupakan sebuah dorongan dari gerakan reformasi. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat bersama kekuatan sosial politik yang didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan sebuah UUD yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter, sentralistik, serta tertutup yang menimbulkan degradasi kehidupan nasional diberbagai aspek kehidupan.
1.2. TUJUAN
Mengetahui Sitematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.
BAB II : PEMBAHASAN
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1.Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2.Badan Eksekutif
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3.Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadili jika terjadi hal-hal yang menyimpang .
Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran falsafah negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan As. Aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
A.SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah
karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang
menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka
secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
2. MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan
MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak
terbatas (Super Power ). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
4. BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden. Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. DPR
Tugas
dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas
RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945
tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan pengawasan.
6.
Presiden
a. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
b.
Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon
the president).
c. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan legislative
(legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d.
Presiden mempunyai hak prerogatif
yang sangat besar.
e. Tidak ada aturan mengenai batasan
periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
B.SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD
1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal- pasal
yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah
Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu sebagai Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945. UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. BPK
a. Anggota BPK dipilih DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b. Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
c. Berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d. Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
2.
MPR
a. Lembaga tinggi negara
sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,
DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b. Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
c. Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN.
d. Menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden.
e. Tetap berwenang menetapkan
dan mengubah UUD.
f. Susunan keanggotaanya
berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
3.
DPR
a. Posisi dan kewenangannya
diperkuat.
b. Mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c. Proses dan mekanisme
membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d. Mempertegas fungsi DPR,
yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
4.
DPD
a. Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR.
b. Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c. Dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d. Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
5.
Presiden
a. Membatasi beberapa
kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
b. Kekuasaan legislatif
sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c. Membatasi masa jabatan
presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d. Kewenangan pengangkatan
duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e. Kewenangan pemberian grasi,
amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f. Memperbaiki syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
6.
Kehakiman
a. Mahkamah
Agung
i.
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
ii.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
iii.
Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
iv.
Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b. Mahkamah
Konstitusi
i.
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
ii.
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu
dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
iii.
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif
BAB III : PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
1.
Setelah amandemen UUD 1945 banyak
perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan
di Indonesia.
2.
Tata urutan perundang-undangan
Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3.
Lembaga-lembaga Negara menurut
sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI,
Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU,
KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Referensi
4.
Tim MKU Pendidikan Pancasila
Universitas Negeri Surabaya
1.
http://senyumpelangi.wordpress.com/2009/09/17/lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen-yang-ke-4/
http://nizzarrahman.blogspot.com/2009/10/sebelum-dan-sesudah-amandemen-dewan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia



(y)
BalasHapus