Sabtu, 03 Oktober 2015

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen


SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN



Oleh :
Akhyat Khalimy A. R.
15030174092
Jurusan Pendidikan Matematika

 



FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
TAHUN AJARAN 2015-2016




BAB I : PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Pada Era Globalisasi saat ini didalam mengerti, memahami, dan mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kita perlu mengetahui tujuan dan maksud yang terkandung didalamnya. Bahwa UUD 1945 mengikat penyelenggara negara, masyarakat, warga negara dan penduduk maka UUD 1945 hukum dasar yang berpedoman pada pancasila untuk negara dan masyarakat.

Pada makalah ini mencoba untuk menguraikan Sitematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen dengan harapan dapat membantu dan mempelajari bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan sebagai hukum yang mengikat Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, Warga Negara dan Penduduk. Selain itu , kita juga harus mengetahui bagaimana proses yang terjadi pada UUD 1945, hal apakah yang menyebabkan UUD 1945 tersebut diamandemen ?

Dasar pemikiran adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 merupakan sebuah dorongan dari  gerakan reformasi. Tuntutan perubahan UUD 1945 yang disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat bersama kekuatan sosial politik yang didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. UUD 1945 sebelum diamandemen merupakan sebuah UUD yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter, sentralistik, serta tertutup yang menimbulkan  degradasi kehidupan nasional diberbagai aspek kehidupan.

1.2. TUJUAN
           
Mengetahui Sitematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen.

BAB II : PEMBAHASAN

Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu  pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica  adalah suatu  prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :

1.Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang

2.Badan Eksekutif
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang

3.Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadili jika terjadi hal-hal yang menyimpang .

Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran falsafah negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan As. Aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.







A.SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.


2.      MPR

Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super  Power ). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil  presiden.

3.      Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman  bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari  pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi  badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

4.      BPK 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang  peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

5.      DPR

Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.


6.      Presiden

a.  Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b.      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
c.  Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d.      Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e.     Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa  jabatannya. 

B.SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal- pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu sebagai Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945. UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

1.      BPK 

a.       Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap  provinsi.
d.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

2.      MPR 

a.       Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c.       Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden.
e.       Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f.       Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

3.      DPR 

a.       Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b.      Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan  presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara  pemerintah berhak mengajukan RUU.
c.       Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d.      Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

4.      DPD

a.       Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.       Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang  berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5.      Presiden

a.       Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara  pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c.       Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d.      Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
e.       Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
f.       Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,  juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

6.      Kehakiman

a.       Mahkamah Agung

                                                              i.      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
                                                     ii.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
                                                                          iii.      Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
                                                          iv.      Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

b.      Mahkamah Konstitusi

                                                              i.      Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the  guardian of the constitution).
                                                            ii.      Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai  politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas  pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
                                                          iii.      Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

 
BAB III : PENUTUP
3.1. KESIMPULAN

1.      Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.  
2.      Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.   
3.      Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Referensi

3.      http://pelitarezza.blogspot.co.id/2013/12/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html                    
4.      Tim MKU Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Surabaya


1 komentar: